wakafdarulhikam.org

BPN Gandeng Kemenag Jember Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Lazawa Darul Hikam Dukung Sinergi

Jember — Lazawa Darul Hikam turut mendukung upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Kabupaten Jember. Dukungan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah yang digelar oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Jember (ATR/BPN) dan Kementerian Agama Kabupaten Jember di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember, Rabu (5/8/2026).

Rapat koordinasi dihadiri unsur Kantor Pertanahan Kabupaten Jember (ATR/BPN) selaku inisiator, dan Kementerian Agama Kabupaten Jember, Badan Wakaf Indonesia, Pemerintah Kabupaten Jember, Majelis Ulama Indonesia, Dewan Masjid Indonesia, organisasi kemasyarakatan dan keagamaan, kepala KUA, penyuluh agama, serta lembaga terkait lainnya di Kabupaten Jember.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Ir. M. Sochib Lutfi, S.ST., M.M., QRMP., IPM., menjelaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf penting untuk memberikan perlindungan hukum, memperjelas status tanah, menjaga keberlangsungan wakaf, serta mencegah potensi sengketa.

Berdasarkan data yang dipaparkan, Kabupaten Jember memiliki sekitar 3.774 masjid dan 12.330 musala. Jumlah tersebut mencapai 16.104 rumah ibadah.

Kondisi tersebut membutuhkan pendataan dan koordinasi yang baik. Terutama untuk memastikan aset wakaf dan rumah ibadah yang belum bersertifikat dapat segera memperoleh kepastian hukum.

“Untuk mendukung proses tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Jember meluncurkan aplikasi SYAFAAT. Aplikasi ini digunakan untuk pendataan awal, pemeriksaan kelengkapan dokumen, klasifikasi berkas, dan pemetaan tanah wakaf serta rumah ibadah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember, Dr. Santoso, S.Ag., M.Pd., menyampaikan bahwa sertifikasi tanah wakaf bukan hanya menjadi tanggung jawab Kantor Pertanahan. Menurutnya, seluruh pihak memiliki kepentingan dan tanggung jawab yang sama dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf dan aset rumah ibadah.

“Kegiatan ini bukan hanya menjadi tugas pertanahan. Kita semua memiliki kepentingan, tanggung jawab, dan tujuan yang sama, yaitu memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf dan aset rumah ibadah,” ungkap Santoso.

Lazawa Darul Hikam turut hadir melalui M. Irwan Zamroni Ali, S.H., M.H., CWC. selaku Nazhir LAZAWA Darul Hikam. Ia mewakili Direktur LAZAWA Darul Hikam, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I., CLA., CWC. yang berhalangan hadir karena sedang melaksanakan ibadah umrah.

Irwan mengapresiasi langkah Kantor Pertanahan Kabupaten Jember yang berkolaborasi dengan Kantor Kementerian Agama dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah.

“Lazawa Darul Hikam mengapresiasi dan mendukung program percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah ini. Sertifikasi memberikan kepastian hukum dan menjadi bagian penting dalam menjaga amanah wakaf agar terus memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Irwan.

Menurutnya, penyelesaian persoalan administrasi wakaf membutuhkan sinergi antara pemerintah, lembaga keagamaan, nazhir, dan masyarakat.

“Kami berharap kolaborasi ini terus diperkuat. Dengan dokumen dan status hukum yang jelas, aset wakaf akan lebih mudah dijaga dan dikelola secara aman dan berkelanjutan,” tambahnya.

Dalam diskusi, peserta juga membahas sejumlah kendala sertifikasi tanah wakaf. Di antaranya belum lengkapnya Akta Ikrar Wakaf, tidak tersedianya alas hak, nazhir yang sudah meninggal atau tidak aktif, serta batas tanah yang belum jelas.

Beberapa tanah juga telah lama digunakan untuk masjid, musala, madrasah, makam, dan kegiatan sosial keagamaan. Namun, status kepemilikan dan dokumen administrasinya belum lengkap.

Reporter : Iklil Naufal Umar
Editor : Wildan Rofikil Anwar

Scroll to Top